Perdes APBDesa TA 2016

Administrator 29 April 2016 10:30:54 WIB

 PERATURAN DESA WONOLELO

NOMOR 14  TAHUN  2015

 

 TENTANG

 

“ANGGARAN PENDAPATAN DAN

BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2016”

 

DESA WONOLELO

KECAMATAN PLERET

KABUPATEN BANTUL

 

Alamat : Purworejo Wonolelo Pleret Bantul Yogyakarta 55791

Email: Wonolelo.desa@Gmail.com, Webst. wonolelo.bantulkab.go.id

 

PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

KECAMATAN PLERET

DESA WONOLELO

Alamat :  Purworejo Wonolelo Pleret Bantul Yogyakarta 55791

E_mail : wonolelo.desa@Gmail.com Webst : wonolelo.bantulkab.go.id

 

 LURAH DESA WONOLELO

KECAMATAN PLERET, KABUPATEN BANTUL

PERATURAN DESA WONOLELO

NOMOR 14 TAHUN 2015

T E N T A N G

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2016

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

LURAH DESA WONOLELO,

 

 

Menimbang   : a.  bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa  Wonolelo tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2015;

 

Mengingat     : 1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
    Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

  6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

  8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 113);

  9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);

  10. Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 Nomor 34 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2015 Nomor 71);

  11. Peraturan Desa Wonolelo Nomor 13 Tahun 2015   tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Desa Wonolelo Tahun 2015 Nomor  13 ).

 

 

Dengan Persetujuan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOLELO

dan

LURAH DESA WONOLELO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan    :    PERATURAN DESA WONOLELO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

 

Pasal 1

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

 

 Rp   1,934,233,539.00

2.

Belanja Desa

   
   

a.

Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

 Rp       691,616,962.00

 
   

b.

Bidang pembangunan

 Rp    1,000,115,200.00

 
   

c.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

 Rp       310,640,000.00

 
   

d.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

 Rp        93,516,000.00

 
   

e.

 

Bidang Tak Terduga

 

 Rp          7,000,000.00

 

 
 

Jumlah Belanja

 

 Rp   2,102,888,162.00

 

Surplus/Devisit

 

 Rp     (168,654,623.00)

           

1.

Pembiayaan Desa

   
   

a.

Penerimaan Pembiayaan

 Rp                             -  

 
   

b.

Pengeluaran Pembiayaan

 Rp                             -  

 
   

c.

Selisih Pembiayaan (a-b)

 Rp                             -  

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

Pasal 3

 

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 4

 

Lurah Desa  menetapkan Peraturan Lurah Desa dan/atau Keputusan Lurah Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 5

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Wonolelo

 

Ditetapkan di Wonolelo

pada tanggal  31 Desember 2015

 LURAH DESA WONOLELO

 

 

   

PUJI ASTUTI SUGIYANTA

 

Diundangkan di Wonolelo

 

CARIK DESA WONOLELO

 

 

  

 

H. FAHRUDIN

 

 

Dokumen Lampiran :


Komentar atas Perdes APBDesa TA 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Perkembangan Kasus Covid-19

Open Data for Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Open Government Indonesia

Aplikasi Rubah KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Pengembangan Potensi Masyarakat

Waktu

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License