Panduan Pengurusan Akta Kematian

Administrator 30 Maret 2017 12:15:12 WIB

Wonolelo-SID. Dalam pengurusan akta kematian, warga masyarakat bisa mengajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat dalam pengajuan akta kematian warga antara lain:

1. FC KTP dan KK ahli waris

2. FC Surat Nikah yang dilegalisir/  Surat pernyataan menikah bagi warga yang menikah sebelum tahun 60

3. FC KTP pelapor

4. FC KTP 2 orang saksi

5. Formulir yang sudah ditanda tangani oleh pelapor dan 2 orang saksi

6. Surat kuasa jika dalam pelaporan dikuasakan kepada orang lain

7. Surat pernyataan (Formulir dari Kantor Kelurahan)

8. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/ Surat keterangan dari Desa (F.2.29)

Demikian panduan dalam pengurusan akta kematian, informasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada dukuh masing-masing dusun atau datang langsung ke Balai Desa Wonolelo setiap jam kerja. (LoutH)

Komentar atas Panduan Pengurusan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Perkembangan Kasus Covid-19

Open Data for Gender

Open Data for Gender Inclusive Development

Open Government Indonesia

Aplikasi Rubah KK Online

Aplikasi Cetak KTP Online

Pengembangan Potensi Masyarakat

Waktu

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License