Panduan Pengurusan Akta Kematian
Administrator 30 Maret 2017 12:15:12 WIB
Wonolelo-SID. Dalam pengurusan akta kematian, warga masyarakat bisa mengajukan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Syarat dalam pengajuan akta kematian warga antara lain:
1. FC KTP dan KK ahli waris
2. FC Surat Nikah yang dilegalisir/ Surat pernyataan menikah bagi warga yang menikah sebelum tahun 60
3. FC KTP pelapor
4. FC KTP 2 orang saksi
5. Formulir yang sudah ditanda tangani oleh pelapor dan 2 orang saksi
6. Surat kuasa jika dalam pelaporan dikuasakan kepada orang lain
7. Surat pernyataan (Formulir dari Kantor Kelurahan)
8. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/ Surat keterangan dari Desa (F.2.29)
Demikian panduan dalam pengurusan akta kematian, informasi lebih lanjut bisa ditanyakan kepada dukuh masing-masing dusun atau datang langsung ke Balai Desa Wonolelo setiap jam kerja. (LoutH)
Komentar atas Panduan Pengurusan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Info Perkembangan Kasus Covid-19
Open Government Indonesia
Aplikasi Rubah KK Online
Aplikasi Cetak KTP Online
Pengembangan Potensi Masyarakat
TAUTAN
Waktu
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pertunjukan Jatilan HUT Peringatan Ulang Tahun Muda-Mudi Tribakti Manunggal
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Tingkat Kalurahan Won
- Grebeg Syawal Kalurahan Wonolelo Tahun 2023
- Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Tingkat Kalurahan Wonolelo
- Muskal Laporan Kinerja Bamuskal Tahun 2022
- Kesepakatan Rancangan Perkal tentang Penyelenggaraan Bumkal dan Tatib Muskal
- Jelang Mudik Lebaran, Relawan Lakukan Penambalan Jalan di Jalur Cinomati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License